Ini Syarat Pendaftaran Merek yang Harus Dipenuhi

Sebelum memperoleh hak atas merek dagang, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan pendaftaran merek terlebih dulu. Mengikuti prosedur serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Syarat Dokumen

Pada tahap awal pendaftaran, pemohon membuat pengajuan pendaftaran. Lampiran di bawah ini dapat digunakan untuk pengajuan perorangan maupun perusahaan. 

Pengajuan berisi formulir permohonan yang diketik menggunakan bahasa Indonesia sebanyak dua rangkap. Format berisi data sebagai berikut:

  • Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, serta alamat pemohon
  • Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa.
  • Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan memiliki unsur warna.
  • Nama negara, tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Surat Permohonan.

Setelah melengkapi formulir permohonan. Selanjutnya adalah surat permohonan merek, beberapa dokumen yang barus dilampirkan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Pemohon dari luar negeri harus menyertakan paspor aktif sesuai undang-undang.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum.
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif).
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.
  • Bukti pembayaran biaya permohonan.
  • 10 lembar etiket merek ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm.
  • Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya. 

Pendaftaran Merek Berapa Lama?

Ini Jangka Waktunya Pendaftaran merek berapa lama? Butuh waktu yang tak sebentar. Beberapa tahap dan proses harus diikuti hingga pemohon menerima sertifikat atas merek yang diajukan.

Pendaftaran merek berapa lama dan persyaratan minimum yang harus dipenuhi

Sebagai persyaratan minimum berupa pengisian formulir pengajuan pendaftaran, label merek serta pembayaran telah dilakukan, pemohon akan menerima tanggal khusus untuk konfirmasi selanjutnya, sebelum pengumuman.

Umumnya, memakan waktu dua minggu sampai menerima jadwal pengumuman resmi. Selanjutnya, pemohon harus menunggu Berita Resmi Merek untuk diumumkan selama dua bulan penuh.

Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila merek yang diajukan tidak sesuai, sama dan harus ditolak. Kesempatan juga diberikan kepada pemohon untuk memberi sanggahan atas permohonan penolakan atau keberatan. 

30 hari setelah pengumuman keluar akan memasuki masa pemeriksaan substantif. Tahapan ini akan menentukan apakah merek yang diajukan bisa terdaftar atau tidak, selambat-lambatnya 150 hari sejak dimulainya masa pemeriksaan substantif.

Jika hasil menunjukkan penolakan, maka pemohon memiliki hak pengajuan banding ke Komisi Banding Merek. Namun jika disetujui, maka sertifikat pendaftaran merek akan diterbitkan dalam waktu 15 harus sejak tanggal pendaftaran.

Dari sejumlah tahapan di atas, maka waktu yang dibutuhkan hingga menerima sertifikat adalah 7 hingga 9 bulan tergantung persetujuan atau penolakan dalam prosesnya. Aturan ini merupakan revisi undang-undang dimana sebelumnya sekitar 12 hingga 18 bulan waktu pengurusan.

Pentingnya Pendaftaran Merek UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki andil dan peran besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sumbangsihnya tak kecil, menyentuh angka lebih dari 90% dalam penyerapan tenaga kerja.

Peluang inilah yang seharusnya dipandang pelaku bisnis di sektor tersebut agar tak hanya lihai dalam melihat peluang, atau mencipta produk berbeda, melainkan perlindungan dengan pendaftaran merek UMKM.

Dewasa ini, masih banyak pihak yang beranggapan jika merek tidak berdampak signifikan terhadap potensi bisnis jangka panjang. Pertimbangan lain adalah karena anggaran yang harus disediakan untuk kepemilikan sah nama tersebut.

Padahal, kerugian yang mungkin timbul jika usaha UMKM terkendala hak nama jauh lebih besar. Usaha dengan pasar yang telah terbentuk misalnya, sangat bergantung terhadap merek yang lebih dulu muncul.

Oleh karenanya, kesadaran untuk menjamin hak merek tersebut mestinya didahulukan. Sektor UMKM sendiri dikenal inovatif karena menghasilkan produk yang unik dan selaras dengan perkembangan industri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *